Raperda Perlindungan Anak dan Pajak Daerah Sudah Disetujui

4 / 100

SAMARINDA – Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda yang digelar pada Rabu (23/8/2023) lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Samarinda (Bapemperda) telah mempresentasikan hasil pembahasan terkait 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Saat itu, Rapat Paripurna dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Samarinda, Walikota dan berbagai pihak terkait ini menghasilkan persetujuan bersama terhadap kedua Raperda tersebut.

Raperda yang pertama adalah mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Raperda ini diterima dengan baik oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Samarinda dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda.

Dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, perubahan atas Peraturan Daerah ini dianggap sangat penting.

Selain itu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga disetujui oleh rapat paripurna ini. Fraksi-fraksi DPRD Kota Samarinda menyatakan persetujuan terhadap Raperda ini, dengan beberapa catatan.

Termasuk pentingnya inovasi dalam program-program pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta perlunya pengawasan yang tegas terhadap pemungut dan penagih pajak daerah.

“Hasil persetujuan bersama ini menjadi bukti kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam proses legislasi, yang selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan bahwa kedua Raperda ini akan membawa manfaat bagi masyarakat Kota Samarinda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra.

Dia berharap Semoga perubahan ini memberikan dampak positif bagi Kota Samarinda dan masyarakatnya. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker