
Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020
SAMARINDA – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan ditetapkan tanggal 4 Mei 2020.
Dalam Perppu disebutkan pada pasal 210A ayat (2), bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Lalu, di ayat (3) menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat dikonfirmasi mengaku telah menerima salinan Perppu Nomor 2 tahun 2020 tersebut.
“Iya, kami baru menerima salinan Perppu-nya. Memang disebutkan Pilkada serentak dilaksanakan bulan Desember 2020. Tetapi, ada pasal yang menyebutkan apabila Pilkada serentak tidak bisa dilaksanakan Desember 2020, karena bencana non alam, maka pemungutan suara serentak bisa dijadwalkan kembali setelah bencana alam,” ungkap dia, Selasa (5/5).
Menurut dia, KPU Samarinda juga masih menunggu peraturan dari KPU RI. “Perppu itu nanti akan dibahas KPU RI. Jadi, kita masih menunggu peraturan KPU RI nya seperti apa. Termasuk kapan tanggal pelaksanaannya,” kata dia. (sobirin)



