Permudah Laporan Masyarakat, Satpol PP Kukar Buka Layanan Aplikasi Siaga 24 Jam

KUKAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan pengaduan berbasis aplikasi Siaga 24 Jam. Layanan ini menjadi salah satu upaya memudahkan masyarakat menyampaikan laporan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kukar.

Melalui layanan tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkan berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Salah satunya, keberadaan gelandangan dan pengamen (gepeng) yang meresahkan masyarakat di sejumlah titik keramaian.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi mengatakan, apabila menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan petugas, maka masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut. Laporan masyarakat tersebut sangat membantu Satpol PP memperoleh informasi. Khususnya mengenai berbagai gangguan ketertiban yang terjadi di lapangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha, jika menemukan aktivitas yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, bisa melaporkan melalui layanan Satpol Siaga 24 jam,” kata Rasidi di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat diperlukan agar pengawasan terhadap ketertiban umum dapat berjalan lebih optimal. “Dengan adanya laporan, petugas dapat mengetahui lokasi kejadian serta jenis gangguan yang perlu ditindaklanjuti,” ucapnya.

Selain menerima laporan masyarakat, kata dia, Satpol PP Kukar juga melakukan pengawasan di sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga. “Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman, tertib, dan nyaman,” katanya.

Ia menegaskan, setiap temuan terkait gangguan ketertiban umum akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Misalnya, apabila petugas menemukan gelandangan dan pengamen yang aktivitasnya dinilai mengganggu ketertiban, maka mereka dapat dibawa ke kantor Satpol PP, untuk menjalani pendataan lebih lanjut.

“Kami harapkan keberadaan layanan pengaduan ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah daerah. Khususnya dalam menangani persoalan ketertiban umum,” ucapnya.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting membantu menciptakan lingkungan yang tertib. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mengandalkan patroli petugas, tetapi aktif menyampaikan informasi apabila menemukan permasalahan di sekitarnya. Sehingga, gangguan ketertiban umum dapat ditangani secara lebih efektif.

“Ke depan, optimalisasi layanan pengaduan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Satpol PP. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di Kukar,” ungkapnya. (adv/ki/Diskominfo Kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker