SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah mendukung Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, yang diterbitkan pada 11 April 2022. Aturan ini memberikan pedoman penting bagi orangtua memberikan nama kepada anak mereka.
Tujuannya, untuk memberikan nama yang baik dan bermakna. Sehingga anak dapat terlindungi sejak dini dari potensi kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Seperti paspor dan mencegah nama-nama aneh atau rentan terhadap perundungan.
“Nama adalah bagian dari identitas kita. Nama yang baik dapat memberikan perlindungan dan kemudahan dalam proses administratif seperti mengurus dokumen kependudukan,” kata Laila Fatihah.
Laila Fatihah mengatakan bahwa pemberian nama adalah tanggung jawab orangtua. Dan mereka harus memahami implikasi dari nama yang mereka pilih bagi anak mereka. Dengan mengikuti pedoman dalam Permendagri ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya memberikan nama yang baik kepada buah hati mereka.
“Kami berharap bahwa aturan ini akan membantu masyarakat memilih nama yang sesuai dan bermakna bagi anak-anak mereka. Sehingga mereka dapat tumbuh dengan identitas yang kuat dan terlindungi,” kata dia. (ADV)