Perda Penyertaan Modal Bakal Dikaji Lagi

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda menemui Walikota Samarinda Andi Harun. Mereka menyampaikan hasil kajian soal penyertaan modal Kota Samarinda.

Ketua Pansus II DPRD Samarinda Kamaruddin bahwa penyertaan modal Pemkot Samarinda di Bankaltimtara perlu klausul di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019. Dan itu harus dikaji lebih lanjut.

“Ini baru kajian sementara. Karena ada permintaan penyertaan modal dari Bankaltimtara, untuk unit syariah. Mereka memerlukan suntikkan dana penambahan modal dari kabupaten/kota dan provinsi di Kaltimtara,” ungkap Kamaruddin, Senin (8/11/2021).

Diketahui penyertaan modal Pemkot Samarinda di Bankaltimtara sebesar Rp49.500.000.000 dengan periode per 5 tahun berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2009.

Jumlah penyertaan modal tidak ditentukan dalam jumlah tertentu. Tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Apabila kita ingin  menambah penyertaan modal, maka harus diatur lagi di Perda ini,” kata dia. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker