Perda Miras Harus Diterapkan Maksimal

SAMARINDA – Untuk membentengi remaja dari pengarus negative efek mihuman keras, maka anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Muhammad Syarifuddin berharap Perda Miras dapat diterapkan secara maksimal di Samarinda.

Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Berakohol masih tahap revisi.

Syarifuddin berharap Perda tersebut nantinya dapat berjalan lancar dan merata. Jika Perda tersebut selesai di revisi, maka pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas. Nanti, di Perda baru minuman beralkohol hanya diperjualbelikan oleh distributor yang memiliki izin.

“Kami sangat mendukung Pemkot, untuk mengentaskan persoalan penjualan ilegal. Yang bisa membahayakan generasi muda. Terutama para pelajar,” ucapnya.

Menurut dia, Revisi Perda tersebut akan mengacu peraturan diatasnya. Penyesuaian juga dilakukan berkaitan dengan peraturan yang tertera diatasnya.

“Perda itu direvisi,  karena harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan lebih tinggi. Yakni, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,” jelasnya.

Dia berharap, revisi UU tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sehingga, dampak dari pendistribusian miras secara ilegal dapat teratasi secara signifikan. “Kita berharap Perda ini dapat segera diterapkan di Kota Samarinda,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker