Perda Miras Direvisi, Bapemperda dan Pansus I Gelar Rapat

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Ketua Pansus 1 DPRD Kota Samarinda menggelar rapat di Ruang Rapat Gabungan Lantai 2, Kamis (7/9/2023).

Rapat tersebut membahas revisi Perda Nomor 6/2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) di Samarinda. Rapat melibatkan Bagian Hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Satpol PP.

“Rapat membahas Perda Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang disepakati untuk revisi. Terutama masalah Tempat Hiburan Malam (THM). Tadinya 300 meter. Sekarang 500 meter dari tempat sekolah, mesjid, kantor dan lainnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan tempat penjualan minol adalah tempat berizin. Seperti hotel berbintang, restoran berbintang dan bar.

“Di luar itu seperti supermarket dilarang dan pasar rakyat dan karaoke atau THM yang tidak mendapatkan ijin itu dilarang,” tandas dia.

Samri menyebutkan pihaknya akan segera melakukan finalisasi Perda tersebut, usai perbaikan redaksi dan revisi beberapa bagian yang telah disepakati dalam rapat tadi. “Kita tinggal finalisasi tinggal perbaikan redaksi nanti,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker