Perangkat Desa Dapat Tambahan Manfaat Program BPJS

KUTAI KARTANEGARA – Sebagai implementasi dari kepedulian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terhadap Pekerja Rentan dan Pekerja Non ASN dilingkungan Perangkat desa melalui pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam bentuk Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merealisasikan program keikutsertaan BPJS Ketenagaankerjaan dan BPJS Kesehatan kepada perangkat desa.

Realisasi ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah didampingi Kepala DPMD Kukar, Arianto kepada salah satu pengurus RT di Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun belum lama ini.

Untuk tahun 2024 ini, Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan bahwa ada penambahan manfaat yang diapatkan para perangkat desa dan ketua RT se Kukar yakni JKM, JKK, jaminan hari tua dan jaminan pension.

Ada empat program itu khusus kepala desa dan perangkat desa, kalau untuk DPD hanya dua, karena mereka tidak ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Dan untuk RT kita tambahkan lagi di 2024 ini pengurus RT yang tiga orang yaitu ketua, sekretaris dan bendahara itu. Kalau dulu kan hanya ketuanya nah di  2024 keanggotaannya kita tambah yaitu ketua sekretaris dan bendahara,” kata Arianto.

Pada kesempatan itu Arianto menyampaikan rasa duka cita mendalam atas kepergian salah satu pengurus RT di Desa Sangkuliman, Kecamatan Kota Bangun. Almarhum disebut-sebut wafat pada Desember 2023.

Namun untuk tetap menjamin yang wafat mendapatkan haknya, berkas pun diurus sejak Januari 2024 lalu. Setelah melalui sejumlah proses, akhirnya pembayaran santunan dan uang duka cita bisa dilakukan Maret 2024 lalu.

“Alhamdulillah sudah terealisasi dan ini kita simboliskan kebetulan ada kegiatan bapak Bupati di Kota Bangun dan dibayar Maret juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk pemerintah hadir dan salah satu manfaat sudah dirasakan oleh pihak-pihak yang kita jaminkan sebagai kepesertaan BPJS,” tegas Arianto.

Pada kesempatan itu, Arianto mengatakan, program BPJS ini bagian dari pelaksanaan Perpres, bagaimana pemerintah daerah itu harus memberikan jaminan sosial dan kesehatan maupun ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan pekerja yang menjadi mitra dari pemerintah daerah.

“BPJS Kesehatan sudah kita bayarkan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa seperti yang kita sampaikan sebelumnya pada Tahun 2022, 2023 hanya ada program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) kita berikan ke Kades dan perangkatnya kemudian ke BPD dan RT,” ungkap dia. (ADV/ DISKOMINFO KUKAR)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker