
SAMARINDA – Penertiban penjualan BBM oleh pedagang menggunakan alat pompa Pertamini yang marak di Samarinda bukan wewenang Pertamina. Melainkan wewenang pemerintah setempat dan kepolisian.
“Bukan tugas Pertamina yang menertibkan (Pertamini). Pertamina tak memiliki wewenang. Yang berwenang pemerintah setempat bagaimana menertibkan izin usaha. Nanti pendekatannya pemerintah setempat dari sisi sosial dan ekonomi,” kata Sales Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region Kalimantan Muhammad Rizal saat zoom meeting menyapa wartawan sosialisasi Pertashop, Senin (28/6/2021).
Dia mengaku pihaknya pernah diundang rapat oleh DPRD Samarinda membahas penjualan BBM menggunakan alat pompa Pertamini. Dan, Pertamina tak bertanggungjawab atas produk BBM yang dijual pedagang tersebut.
“Sekitar sebulan lalu, kita diundang rapat oleh DPRD Samarinda. Kami sampaikan bahwa produk yang dijual POM mini itu, kami tidak menjamin produk itu benar-benar Pertalite,” kata Rizal.
Menurut dia, Pertamina selama ini sudah optimal mencegah penyalahgunaan distribusi BBM di SPBU.
“Di satu sisi DPRD juga menanyakan bagaimana Pertamina mendisiplinkan. Dari rekan-rekan di Pertamina dan SPBU sudah semaksimal mungkin ya. Apalagi, untuk BBM subsidi sebetulnya haram dipakai orang tidak berhak mendapatkannya. Karena itu memang khusus pengguna yang masuk kriteria,” kata Rizal.
Dia menyampaikan untuk memperluas distribusi BBM ke daerah yang jauh dari SPBU, Pertamina kini mengajak pelaku usaha dan BUMDes untuk membangun bisnis SPBU Pertashop.
“Pertashop merupakan SPBU mini yang resmi bermitra dengan Pertamina. Dan, harga jual BBM sama dengan di SPBU Pertamina,” kata dia.
Dia mengatakan, program kemitraan ini disyaratkan harus berbadan hukum. Yaitu, Koperasi dan UKM berbadan hukum CV atau PT di seluruh Indonesia.
“Pertashop adalah lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan juga produk ritel Pertamina lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur resmi,” jelas dia.
Dia mengungkapkan bawha Pertashop membuka peluang usaha bagi calon mitra Pertamina di pedesaan. Ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi. Sehingga dapat memaksimalkan potensi desa demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Pertashop menyasar BUMDes, agar masyarakat bisa mencari BBM berkualitas meski di daerah jauh ke SPBU. Jadi, Pertashop ini mendekatkan BBM ke masyarakat dan membuka usaha ekonomi,” ujar Rizal. (maman)