Pemkab Kukar tak Terapkan WFA

KUTAI KARTANEGARA  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menilai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 soal kebijakan Work From Anywhere (WFA) tidak relevan diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kebijakan itu lebih relevan diterapkan di daerah yang mobiltasnya tinggi, seperti DKI Jakarta.

Karena itu, kata dia, Pemkab Kukar memutuskan tidak menerapkan kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

“Kukar tidak menerapkan kebijakan WFA. Karena di Kukar tidak ada kendala yang mengganggu aktivitas datang ke kantor. Kebijakan itu sebenarnya bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan ASN yang mudik,” ungkap Sunggono, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan bahwa Pemkab Kukar lebih memilih tetap mengoptimalkan pelayanan publik, tanpa menerapkan kebijakan WFA. “Tidak ada kemacetan arus mudik di Kukar. Kami memilih tetap mengoptimalkan pelayanan publik. Tidak menerapkan WFA,” kata dia.

Sunggono mengaku telah mempertimbangkan dan berkoordinasi, untuk tidak memberlakukan WFA di Kukar.

“Kami pastikan pelayanan publik usai lebaran akan optimal. Kami sudah mempertimbangkan keputusan tidak menerapkan kebijakan WFA tersebut,” ucap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker