
KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan inventarisasi aset kendaraan milik daerah. Ini sebagai upaya penataan dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah. Inventarisasi tersebut dilakukan untuk mendata kondisi kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah daerah. Sekaligus mengidentifikasi kendaraan yang sudah tidak digunakan secara optimal dan berpotensi untuk dilelang.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan proses inventarisasi menjadi langkah awal sebelum pemerintah daerah menentukan aset kendaraan yang dapat dilepas melalui mekanisme lelang. Pendataan diperlukan agar pemerintah daerah memiliki informasi yang jelas mengenai keberadaan, kondisi, serta pemanfaatan kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah. “Untuk kendaraan milik pemerintah daerah, kami akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu,” kata Bagus Eko Sampurno pada media ini saat berada di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Dari hasil pendataan tersebut, kata dia, nanti akan diketahui kendaraan mana saja yang masih digunakan dan tidak optimal pemanfaatannya. Sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilelang. Pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap kendaraan yang akan dilelang harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sebelum ditetapkan untuk dilepas. “Tidak semua kendaraan dinas dapat langsung dilelang. Pemerintah daerah perlu memastikan status kepemilikan, kondisi fisik, serta kelengkapan administrasi kendaraan tersebut,” tandasnya.
Selain itu, kata dia, proses pelepasan aset harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Termasuk mekanisme persetujuan dan penjualan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Prinsipnya, kami melakukan pendataan terlebih dahulu. Setelah itu, aset yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi, ada tahapan yang harus dilalui sebelum kendaraan tersebut benar-benar dilelang,” jelasnya.
Ia menambahkan, inventarisasi kendaraan merupakan bagian upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan aset berjalan lebih efektif dan akuntabel. “Kendaraan yang masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dapat tetap dimanfaatkan. Sedangkan, kendaraan yang sudah tidak digunakan atau tidak lagi optimal dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjutnya, pelelangan aset kendaraan juga menjadi salah satu cara untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. “Dengan mekanisme sesuai aturan, maka aset yang tidak lagi diperlukan dapat dilepas secara transparan. Hasil penjualannya masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” katanya.
Ia berharap, melalui inventarisasi tersebut, penataan aset kendaraan milik Pemkab Kukar dapat berjalan lebih tertib. Sehingga keberadaan dan pemanfaatan setiap kendaraan dapat terpantau dengan baik. “Pencatatan aset secara berkala sangat penting. Supaya, pengelolaan barang milik daerah dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Menurut dia, inventarisasi kendaraan ini diharapkan menjadi langkah awal memastikan aset milik Pemkab Kukar dimanfaatkan secara optimal. “Ini juga sekaligus mempersiapkan kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman



