
KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik usulan Pemerintah Provinsi Kaltim soal penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan karhutla. Terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas pemadam kebakaran.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan dan rencana yang disiapkan pemerintah terkait usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Penanganan karhutla membutuhkan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak agar api dapat segera dipadamkan. Dan, dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat bisa diminimalkan.
Selama ini, lanjut dia, Pemkab Kukar memiliki target, agar kebakaran dapat ditangani dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Khususnya pada titik-titik yang masih dapat dijangkau petugas di lapangan. Namun, upaya pemadaman tidak selalu berjalan mudah. Kondisi geografis dan keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran menjadi salah satu tantangan yang dihadapi petugas. Terutama ketika api muncul di kawasan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
“Kami mengikuti saja apa yang direncanakan. Kita sendiri memiliki program bahwa api itu tidak lebih dari 1 x 24 jam, khususnya yang bisa dijangkau oleh petugas,” kata Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Jum’at (23/10/2026).
Ia menyampaikan, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan karhutla berada di sejumlah titik yang sulit dijangkau. Seperti di wilayah Kecamatan Muara Kaman. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan dukungan tambahan. Termasuk penggunaan sarana udara untuk menjangkau lokasi kebakaran yang tidak dapat diakses secara optimal melalui jalur darat.
“Karena itu, Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta bantuan helikopter, guna mendukung proses pemadaman karhutla di wilayah yang sulit dijangkau,” jelasnya.
Menurut dia, dukungan sarana dan prasarana yang memadai sangat diperlukan agar petugas dapat bergerak lebih cepat dalam mengendalikan api. “Penanganan sejak dini juga penting untuk mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar,” katanya.
Ia berharap, apabila usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional direalisasikan, maka penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih masif dengan dukungan sumber daya yang lebih kuat. “Kami berharap, dengan adanya usulan dan jika ditetapkan sebagai bencana nasional, penanganannya bisa lebih masif,” harapnya.
Ia menilai, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait menjadi faktor penting dalam menghadapi karhutla. “Terlebih, kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau memerlukan dukungan peralatan khusus dan koordinasi lintas instansi,” ucapnya.
Ia berharap berbagai langkah penanganan yang dilakukan dapat mempercepat proses pemadaman, mengurangi risiko meluasnya kebakaran. Serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla.
“Dengan penguatan koordinasi dan dukungan penanganan yang memadai, upaya pengendalian karhutla di Kukar diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Terutama di kawasan yang selama ini menjadi tantangan bagi petugas di lapangan,” ungkap dia. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman


