
KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong terbukanya akses kerja yang setara bagi penyandang disabilitas. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat pendataan, verifikasi kebutuhan hingga membuka peluang peningkatan kapasitas bagi penyandang disabilitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, pemerintah daerah tidak ingin penyandang disabilitas hanya menjadi objek bantuan sosial. “Mereka harus diberikan kesempatan, untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan kemampuan sesuai potensi yang dimiliki,” Dendy Irwan Fahriza pada media ini di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas memiliki dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Dalam aturan tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya,” kata dia.
Sementara itu, kata dia, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Kita memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama, khususnya dalam mendapatkan lapangan pekerjaan. Saat ini tengah menyusun nomenklaturnya, terhadap akses kerja bagi penyandang disabilitas,” kata Dendy Irwan Fahriza.
Dendi mengungkapkan, berdasarkan data awal Dinas Sosial Kukar, terdapat sekitar 5 ribu penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Namun, data itu masih perlu diverifikasi dan divalidasi kembali, agar pemerintah memiliki gambaran lebih akurat mengenai kondisi serta kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.
“Jangan sampai nantinya dari data itu ada yang mengalami penyakit stroke. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan pendataan, khususnya penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut dia, verifikasi tersebut dinilai penting, karena setiap penyandang disabilitas memiliki kondisi, kemampuan dan kebutuhan berbeda. Setelah data diperbarui, Distransnaker akan menyesuaikan program yang diberikan, baik berupa akses pekerjaan maupun pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
“Kita akan menyesuaikan terhadap apa yang menjadi kebutuhan mereka. Kalau mereka membutuhkan lapangan pekerjaan, kita carikan atau bahkan dilakukan pelatihan,” ujarnya.
Dia mengatakan, peluang kerja bagi penyandang disabilitas di lingkungan pemerintah daerah juga mulai dibuka melalui skema outsourcing. Beberapa jenis pekerjaan yang dapat diberikan antara lain staf administrasi, back office, data entry, IT support hingga digital apprenticeship.
“Jenis pekerjaan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memperoleh penghasilan secara mandiri,” kata dia.
Dia berharap upaya tersebut tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban perusahaan atau instansi pemerintah terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam dunia kerja.
“Kami berharap dengan adanya aturan tersebut bisa menjamin kesejahteraan penyandang disabilitas. Jangan sampai penyandang disabilitas hanya dipandang sebelah mata,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas asal Tenggarong, Rahma Wati menyambut baik kebijakan atau dukungan pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas terkait peluang kesempatan kerja. “Kami berharap, dengan adanya dukungan tersebut, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas semakin luas,” sebut Rahma Wati. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman



