SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda akan meluncurkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk mengawasi atribut penanganan kebakaran darurat.
“Sebenarnya bukan dihilangkan ya talu retribusinya dicabut jadi kita ngak punya lagi fungsi kontrol ya karena ngak ada retribusi kan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.
Menurut dia, dengan retribusi, maka DPRD akan meluncurkan Perda. Nanti didalamnya memuat bahwa Disdamkar Kota Samarinda masih bisa melakukan pemeriksaan.
Angkasa menyampaikan hal tersebut juga menjadi permintaan dari Disdamkar. “Kalau itu ngak direkomendasikan tidak akan div isi ya begitulah bertahun tahun kalau tidak dipakai tidak di cek,” tuturnya.
Dia mengimbau Disdamkar Samarinda melakukan sosialisasi agar perusahaan dan gedung tinggi wajib memiliki tangga darurat dan pompa pemadam kebakaran selain Apar.
“Nanti kami akan buat perdanya ya semoga bisa terealisasi tahun ini. Nah tapi rencananya itu perda dari DPRD tentang kreasi center terus juga perda penanganan masalah darurat khusus kebakaran,” tandasnya. (ADV)