
SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan masing-masing warba surat suara di Pilkada tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris bahwa ada perbedaan warna antara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bakal digunakan pada hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
“Berdasarkan Keputusan KPU tentang desain surat suara Pilkada 2024, warna penanda surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah merah marun. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sebagai penanda diberikan warna biru muda. Dan untuk pemilihan walikota, warnanya hijau tosca” ujar Fahmi, Senin (28/10/2024) siang.
Menurut Fahmi, walau bahan dasar ketiga jenis surat suara itu berwarna putih, namun untuk ukuran ditentukan oleh jumlah pasangan calon. Rincian ukuran dimaksud yakni ukuran 18×23 cm untuk 1 pasangan calon, ukuran 18×23 cm untuk 2 pasangan calon, ukuran 27×23 cm untuk 3 pasangan calon, ukuran 36×23 cm untuk 4 pasangan calon, ukuran 45×23 cm untuk 5 pasangan calon, ukuran 27×34,5 cm untuk 6 pasangan calon, ukuran 36×34,5 cm untuk 7 pasangan calon, ukuran 36×34,5 cm untuk 8 pasangan calon.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada perbedaan jumlah kebutuhan surat suara Gubernur, Bupati maupun Walikota per TPS saat pencoblosan nantinya.
“Jumlah surat suara per TPS ditentukan oleh jumlah pemilih dalam DPT pada setiap TPS ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan,” kata dia. (adv/*)



