KPK Jamin Hadiri Praperadilan Jilid 2 Hasto

JAKARTA  – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya dari penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) dapat menggugurkan praperadilan. Jubir KPK Tessa Mahardhika menjamin KPK tetap menghadiri praperadilan jilid II Hasto.

“Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Sidang praperadilan Hasto akan digelar pada 10 Maret. Tessa meminta pihak Hasto menunggu apa yang akan disampaikan oleh tim hukum KPK.

“Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari sodara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, merespons pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke jaksa. Maqdir khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.

“Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Maqdir menjelaskan Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU. Dia meminta penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.

Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan Harun yang saat ini masih buron. (sob/dtc)

sumber : detik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker