Komisi III Pelajari Sistem Park And Ride di Solo

SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Solo. Mulai tanggal 21-23 Oktober 2019. Komisi III ingin mempelajari regulasi parkir di tepi jalan umum.

“Kami kunker ke Solo, dan melakukan hearing dengan Dinas Perhubungan disana (Solo,red). Agendanya terkait regulasi parkir di tepi jalan umu,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, kemarin.

Selain itu, kata Samri, agenda kunker ke Solo lainnya adalah mempelajari atau studi banding tentang regulasi parkir di tepi jalan umum.

Menurut dia, sistem parkir kendaraan di sejumlah daerah telah menerapkan park and ride atau kantong parkir. Misalnya, di Yogyakarta dan Solo.

“Sistem itu untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di tepi jalan. Dan, disana telah berhasil mengurai kemaceran. Bahkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata dia.

Karena itu, dia menilai sistem park and ride mesti diterapkan di Kota Samarinda. “Sistem itu perlu diperkuat Perda. Sehingga, tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat,” tandas dia. (advetorial)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker