
SAMARINDA – Untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha sarang burung walet di Samarinda, anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menyampaikan bahwa dewan sedang membahas aturan sistem administrasi perizinan usaha sarang burung walet tersebut. Salah satunya, klasifikasi pemilik usaha sarang burung walet, untuk dijadikan Wajib Pajak (WP).
“Pemerintah harus duduk bersama untuk menyelaraskan sistem perizinan usaha sarang burung walet. Karena, Pemkot masih belum sinkron terhadap perizinan usaha sarang burung walet. Badan Pendapatan Daerah merasa itu merupakan objek yang dipungut. Tetapi, mereka belum menyelesaikan secara administrasi IMB. Jadi, pengusaha yang telah dipungut pajak, merasa usahanya telah legal,” ucap Laila Fatihah, Rabu (28/9/2022).
Dia menyarankan Pemkot Samarinda untuk mengintensifkan koordinasi terhadap perizinan yang masih bermasalah.
“Catatan bagi Pemkot kedepan soal alur perizinan yang masih bermasalah, yakni intinya mengintensifkan koordinasi,” kata dia. (ADV)