Ketua Dewan Imbau Warga Lapor Pajak Tepat Waktu

SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda H. Sugiyono, SE mengimbau masyarakat Kota Samarinda untuk taat pajak, dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2021 tepat waktu.

Dimana, kata dia, pemerintah telah menetapkan batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak 2021 pada 31 Maret 2022 bagi wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 bagi wajib pajak badan.

“Sekarang pelaporan pajak pajak bisa dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktoral Jenderal Pajak Kemenkeu, E-Filling. Jadi, wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak,” jelas Sugiyono, kemarin.

Dia berharap wajib pajak tidak menunda pelaporan pajaknya. Karena pemerintah telah memberikan kemudahan pelaporan pajak.

“Pelaporan SPT melalui e-Filling lebih awal, akan lebih nyaman. Kalau bisa hari ini, kenapa harus ditunda-tunda,” ujar Sugiyono.

Dia menyampaikan bahwa pemungutan pajak dengan metode self assessment telah berjalan selama 3 dekade. Dan, metode ini telah berhasil menggerakkan tanggungjawab mengitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri.  (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker