Sri Puji Astuti: Sosialisasi Pencegahan Kasus KDRT Mesti Libatkan Masyarakat

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyarankan agar kegiatan sosialisasi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dapat melibatkan peran serta masyarakat.

Karena kata dia, masih banyak masyarakat di Samarinda belum mengetahui aturan pencegahan KDRT serta kekerasan seksual perempuan dan anak.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini perlu dilaksanakan secara intensif. Dan, pelaksanaannya mesti melibatkan masyarakat. Sehingga masyarakat memahami bahaya kekerasan seksual dan KDRT,” ujar dia.

Diketahui, Sri Puji Astuti menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (8/11/2022) lalu. FGD membahas pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker