Kapasitas Lapas Samarinda Hanya 217, Dihuni 745 Warga Binaan

SAMARINDA – Lapas Kelas IIA Samarinda mengalami over kapasitas lebih dari 300 persen, dengan jumlah penghuni mencapai 745 warga binaan. Padahal, kapasitas ideal lapas tersebut hanya 217 warga binaan.

Kalapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu kendala utama dalam pengawasan. Ia menyebut situasi di dalam blok hunian sudah tidak ideal karena warga binaan harus berdesakan. “Memang kapasitasnya harusnya 217 warga binaan, namun saat ini sudah mencapai 745 orang. Sehingga over kapasitasnya kurang lebih 300 persen,” ujarnya kepada awak media, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan kondisi bangunan yang sudah tua serta sistem pengamanan yang belum maksimal, turut memicu potensi masuknya barang terlarang. Selain itu, akses keluar masuk yang terbatas juga menjadi celah dalam pengawasan. “Dengan kondisi seperti itu, pengawasan juga tidak maksimal. Tidak menutup kemungkinan masih ada celah barang terlarang bisa masuk,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak lapas melakukan pemindahan warga binaan ke lapas lain. Selain itu, rencana relokasi juga tengah disiapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dia menyebut pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 9 hektare untuk pembangunan lapas baru di kawasan dekat Lapas Narkotika Samarinda di Bayur, Kecamatan Sempaja Utara. Rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dan menunggu persetujuan lebih lanjut, termasuk terkait anggaran. “Kami berharap prosesnya bisa dipercepat, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai,” ucapnya.

Dari sisi fasilitas, kebutuhan air bersih untuk mandi dan mencuci disebut masih tercukupi meski belum sepenuhnya ideal. Hal itu dibantu oleh akses dari perusahaan daerah air minum di sekitar lokasi.

Di tengah kondisi tersebut, pihak lapas terus melakukan berbagai upaya pengawasan, termasuk razia rutin dan insidentil. Razia dilakukan bekerja sama dengan BNN, TNI, Polri, serta internal lapas dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sepekan. “Biasanya masih ditemukan handphone dan barang-barang terlarang lain seperti benda tajam dari sendok, korek api, atau tali,” jelasnya.

Untuk pelanggaran, warga binaan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan, mulai dari penempatan di sel khusus hingga penundaan hak seperti remisi. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan melalui sosialisasi dan pembinaan. “Tidak semua langsung ditindak, kami juga lakukan pendekatan secara humanis agar mereka tidak melanggar,” katanya.

Namun, ia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir tidak ditemukan adanya handphone, sajam, ataupun berbagai masalah lainnya di dalam lapas. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Sebagai bentuk komitmen, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda juga telah melaksanakan ikrar bersama terkait zero handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar). “Kegiatan tersebut menjadi penegasan komitmen petugas dalam menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari pelanggaran. Seluruh jajaran sudah melaksanakan ikrar dan siap mendukung zero handphone, narkoba, dan pungutan liar,” jelas dia. (dtc/gs)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker