Hadiri FGD, Ketua DPRD Kukar Dukung Penguatan Tata Kelola Perusahaan

KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai langkah mencegah benturan kepentingan, kecurangan (fraud), dan potensi pelanggaran hukum dalam dunia usaha.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan : Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha di Kabupaten Kutai Kartanegara” di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Rabu (21/10/2026).

Ahmad Yani mengapresiasi inisiatif Kejari Kukar menggelar forum tersebut. Itu sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha sangat penting. Agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami sangat bersyukur dan bangga dapat bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Melalui forum ini, kami berharap ada arahan, bimbingan, serta pemahaman bagi para pelaku usaha mengenai tata kelola perusahaan yang baik, khususnya untuk mencegah kekeliruan, penyimpangan, maupun fraud,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi perlu diperkuat sejak dini. Supaya, pelaku usaha tidak terjebak dalam persoalan hukum, akibat kurangnya pengetahuan mengenai aturan yang berlaku. Pembinaan tersebut menjangkau berbagai sektor usaha. Mulai dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga perusahaan kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran negara.

“Kegiatan seperti ini sangat penting. Karena pelaku usaha perlu mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan tata kelola yang harus dipatuhi. Dengan adanya pembinaan dan upaya pencegahan sejak dini, diharapkan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan yang berujung pada kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.

Ia berharap, forum diskusi tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola perusahaan di Kukar. Sehingga berbagai potensi penyimpangan dapat diantisipasi. “Kami mengapresiasi Kejari Kukar yang telah membuka ruang edukasi dan komunikasi bagi para pelaku usaha,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Aji Kalbu Pribadi, menjelaskan, pelaksanaan FGD dilatarbelakangi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan kompleks. Kondisi tersebut menuntut perusahaan mengambil keputusan secara cepat dan fleksibel. Tetapi tetap harus memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Penerapan prinsip GCG bukan sekadar formalitas. Melainkan fondasi penting agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia menilai, benturan kepentingan, praktik kecurangan, hingga potensi tindak pidana korupsi dapat berawal dari lemahnya pemahaman terhadap risiko hukum serta tidak optimalnya penerapan tata kelola perusahaan. Dampaknya, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi bisa merusak reputasi perusahaan, menghambat pertumbuhan ekonomi, dan memunculkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Karena itu, melalui kegiatan ini, kami ingin membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan risiko hukum sejak dini. Kami berharap para pelaku usaha semakin memahami ketentuan yang berlaku, menerapkan tata kelola yang baik, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Aji.

Ia menambahkan, FGD tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai forum penyampaian materi dari narasumber, tetapi menjadi ruang komunikasi dan pertukaran pengalaman antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dari berbagai sektor.

“Melalui interaksi langsung, peserta diharapkan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha sekaligus mendiskusikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di lapangan,” katanya.

Aji berharap, komunikasi dan sinergi yang terbangun melalui kegiatan tersebut dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal. Sehingga risiko pelanggaran hukum dapat diminimalkan.

“Dengan kolaborasi antara DPRD, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, penerapan tata kelola perusahaan yang baik diharapkan semakin kuat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, bertanggung jawab, dan taat hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya. (adv/ar/dprd kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker