Batasan Dana Kampanye Pemilihan Ditetapkan KPU

SAMARINDA – Batasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Demikian disebutkan Komisioner KPU Kaltim Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim yang dilehat di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung; dan/atau pihak terkait lainnya sebagai berikut: Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, pewarta; dan/atau pemantau terdaftar.

“Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” ucap bdul Qoyim Rasyid.

“Harus diperhatikan bahwa Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon harus berasal dari harta kekayaan Pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan, sementara, Dana Kampanye yang diperoleh dari sumbangan Partai Politik dan atau gabunngan Partai yang mengusulkan Pasangan Calon berasal dari keuangan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, sementara untuk Paslon perseorangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon berasal dari harta kekayaan Pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan,” lanjut bdul Qoyim Rasyid.

Adapun kata dia, pendanaan kampanye oleh negara itu bersifat pada Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota . Selain didanai pasangan calon bersangkutan serta pihak lain juga dapat didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah meliputi, kampanye pemilu yang dilakukan melalui  debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon,  penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Semua yang saya sebeutkan itu dapat difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” beber bdul Qoyim Rasyid. (adv)

Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker