
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda telah mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Selasa (27/10/2021) lalu. Yakni, Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Revisi Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat Paripurna dihadiri 45 anggota DPRD Samarinda dan digelar mulai pukul 14.00 WITA.
Pengesahan 2 Raperda ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samarinda Sugiyono bersama Walikota Samarinda Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menyampaikan bahwa Perda LP2B ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang dapat menciptakan kedaulatan dan kemandirian pangan serta melindungi kepemilikan lahan bagi petani di Samarinda.
“Perda LP2B memiliki aturan tentang peningkatan kapasitas lahan pertanian (di kota Samarinda) seluas 1.243 hektare dengan cadangan lahan seluas 761,14 hektare. Ini menunjukkan bahwa kita memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan bisnis pertanian yang kehidupannya bergantung kepada lahan,” ujar Andi Harun.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik menyampaikan bahwa Perda tentang Persampahan dan Perda tentang Pertanian dan Pangan Kota Samarinda sangat penting bagi Samarinda.
“Jika lahan pertanian di Samarinda ditetapkan sekitar 1.230 hektare dengan cadangan 761 hektare, maka dengan jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa, kita hanya akan dapat bertahan 3 bulan. Konsekuensinya jika di Sulawesi dan Jawa terjadi paceklik dan tidak bisa mensuplai pangan ke Samarinda, artinya lahan pertanian kita tidak boleh diganggu,” ujar Abdul Rofik. (adv)