DPRD Dorong Pemkot Susun Perwali Penataan UMKM

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk mengatur aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di ruang publik. Regulasi ini dinilai penting agar aktivitas perdagangan memiliki kepastian aturan, tanpa mengesampingkan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan penggunaan ruang publik untuk berjualan perlu diatur secara terarah. Keberadaan pedagang yang membantu menggerakkan ekonomi masyarakat harus diimbangi dengan ketertiban, kenyamanan, dan pemeliharaan fasilitas umum.

“Kita ingin UMKM bisa berkembang dengan baik, karena termasuk dalam ranah oengwmbangan masyarakat juga,” ungkap Helmi Abdullah di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Menurut dia, Perwali dapat menjadi pedoman bagi pemerintah menata aktivitas usaha. Mulai dari penentuan lokasi berjualan hingga kewajiban yang harus dipenuhi setiap pedagang. Dengan aturan yang jelas, penataan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau keluhan warga.

“Karena itu, perlu ada aturan yang jelas agar pedagang bisa menjalankan usahanya, sementara masyarakat tetap nyaman menggunakan ruang publik,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar regulasi tersebut mengatur zona berjualan, mekanisme perizinan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan dan merawat fasilitas yang digunakan. Ketentuan mengenai retribusi, apabila diberlakukan, juga perlu memiliki dasar yang jelas.

Helmi berujar, selain mengatur kewajiban pedagang, regulasi juga perlu menjelaskan peran pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan. Sehingga, pelaku UMKM memiliki pedoman menjalankan usaha, sekaligus mengetahui konsekuensi apabila melanggar ketentuan.

“Jadi dengan regulasi dalam perwali, ada aturan yang bersifat mengikat UMKM, juga memuat hak dan kewajibannya,” terang Helmi.

Ia menyebut, penataan ruang publik menjadi perhatian. Karena, kawasan seperti taman, jalur pedestrian, dan area olahraga merupakan fasilitas yang digunakan bersama oleh pedagang dan masyarakat. Misal, Pemerintah Kelurahan Harapan Baru, pernah melakukan pemantauan dan memberikan teguran kepada pedagang yang berjualan di atas parit karena berpotensi mengganggu fungsi drainase.

Helmi berharap penyusunan Perwali melibatkan perangkat daerah terkait. Termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara konsisten.

“Tujuan penataan bukan membatasi kesempatan masyarakat mencari penghasilan, tapi menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan fungsi fasilitas umum,” pungkasnya. (ah)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker