JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perolehan caleg terpilih DPR RI dari kontestasi Pileg 2024. Delapan partai politik dinyatakan lolos ke parlemen Senayan.
Penetapan dibacakan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). Penetapan itu dihadiri oleh Bawaslu, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen. Dari delapan parpol itu, sebanyak 580 caleg ditetapkan lolos ke Senayan.
Dari hasil rekapitulasi, PDIP mendapatkan perolehan kursi terbanyak sejumlah 110 kursi. Kemudian disusul oleh Golkar sebanyak 102 kursi dan Gerindra 86 kursi.
Sementara itu, Partai Demokrat menjadi parpol dengan perolehan kursi paling sedikit dengan total 44 kursi. Perolehan kursi itu lalu disahkan oleh KPU.
Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
- PKB 68 kursi
- Partai Gerindra 86 kursi
- PDI Perjuangan 110 kursi
- Partai Golkar 102 kursi
- Partai NasDem 69 kursi
- PKS 53 kursi
- PAN 48 kursi
- Partai Demokrat 44 kursi
(dtc/redaksi)