Diskop UKM Kukar Dorong Seluruh Koperasi Laporkan RAT

KUKAR – Dinas Koperasi dan UKM Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong seluruh koperasi yang beroperasi dapat melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Dia mengatakan, RAT merupakan bagian dari evaluasi kinerja pengurus atau saat koperasi dijalankan dan menyusun rencana kerja serta lainnya. “RAT ini bagian dari bentuk transparansi dalam menjalankan koperasi tersebut. RAT mesti dilakukan setiap tahun. Tetapi, masih ada sebagian koperasi tak melaporkan RAT kepada Pemerintah Daerah (Pemda),” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kukar Linda menyampaikan, koperasi di Kukar ada sekitar 995 koperasi. Terdiri dari 819 koperasi aktif dan 176 koperasi tak aktif.

“Dari data tersebut, koperasi yang telah melaksanakan RAT 183 unit. Dan yang belum RAT sekitar 615 unit,” ungkap Linda.

Menurut dia, koperasi yang belum melaksanakan RAT akan menjadi perhatian serius Pemda, untuk memastikan keberadaan hingga pengelolaan koperasi tersebut. “Koperasi yang tak melaporkan RAT selama 5 tahun dan tak bisa dikonfirmasi, maka koperasi tersebut akan diusulkan ke Kementerian Koperasi, untuk dilakukan pembekuan,” tandas dia.

Tapi, kata dia, ada mekanisme atau regulasi yang mengatur pembekuan koperasi. Mulai dari peringatan, pengawasan pemeriksaan dan perubahan koperasi. “Dalam melakukan pembekuan, perlu dilihat terlebih dulu history koperasi. Apakah koperasi itu masih bisa dibina dan lainnya,” ungkap Linda.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kukar, koperasi yang terdaftar di Kabupaten Kukar terdiri dari koperasi podusen konsumen, pemasaran, jasa, simpan dan pinjam hingga merah putih. (adv/ki/Diskominfo Kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker