
KUKAR – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pengembang atau developer perumahan, untuk dapat menyerahkan aset Prasarana Sarana dan Ultilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kukar M Aidil mengatakan, penyerahan PSU ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15/2026 tentang Tata Cara Penyerahan, Verifikasi, hingga Penetapan Status PSU menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
“Fasilitas umum (Fasum) di perumahaan itu wajib dilaporkan ke Pemerintah Daerah, untuk dicatat sebagai aset pemerintah daerah,” kata M Aidil di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Dia menegaskan, apabila sudah tercatat sebagai aset, Pemda dapat melakukak perawatan atau pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. “Biasanya yang dibutuhkan oleh masyarakat ialah jalan, Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), drainase hingga sanitasi komunal,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, Pemda sedang melakukan pendataan terhadap PSU dari pengembang. Di Kukar ada sekitar 34 pengembang perumahan. “Kita masih melakukan pendataan terhadap PSU ini. Pengembang perumahan paling banyak di Kecamatan Tenggarong,” ungkap dia.
Dia berharap, para pengembang bisa segera melaporkan PSU. Sehingga Pemda dapat menyesuaikan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat di perumahan tersebut. “Pembangunan PSU nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” harapnya.
Sementara itu, Developer Perumahan Griya Tambak Rel (GTR) Anju Eben Ezer menyambut baik aturan penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah tersebut. Sebab, jika PSU ini tak diserahkan maka dikhawatirkan PSU tersebut memerlukan perawatan, tapi pengembang tak ada di lokasi.
“Pengembang ini biasanya berpindah tempat, sehingga kalau PSU tak diserahkan dan ada PSU yang perlu perawatan, sehingga tak bisa dilakukan perawatan,” sebut Anju Eben Ezer.
Khusus perumahan GTR, kata dia, pihaknya telah menyerahkan sebagian PSU ke Pemda, untuk mendapatkan perawatan nantinya. “PSU yang diserahkan diantaranya, jalan, mushola, LPJU, lapangan dan lainnya,” ungkapnya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, yang telah memperhatikan masyarakat terhadap kebutuhan dasarnya, termasuk PSU. “Kami mengapresiasi Pemerintah Daerah, karena telah memperhatikan kebutuhan masyarakat,” kata dia. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman



