SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti tunggakan pembayaran PDAM sebesar Rp138 miliar. Menurut anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamarudin, bahwa PDAM Tirta Kencana mesti fokus melakukan penagihan tunggakan pelanggan tersebut.
“Tunggakan itu harus ditagih, jangan sampai ditunda-tunda penagihannya,” ungkap Kamarudin, kemarin.
Dia mengaku heran dengan sistem penagihan PDAM, sehingga tagihan pembayaran PDAM pelanggan bisa tertunggak selama 18 tahun. Seharusnya, PDAM menagih secara berkala, agar tunggakan pembayaran pelanggan tidak menumpuk.
“Mestinya berkala ditagih. Apalagi ada orang yang dibayar untuk menagih. Tapi kok sampai ada tunggakan pembayaran selama 18 tahun,” kata dia.
Dia meminta PDAM Samarinda mendata dan memperhatikan kawasan pemukiman yang sudah dialih fungsi. Seperti pemukiman di kawasan Sungai Karang Mumus dan bangunan bekas kebakaran.
“Kalau memang tidak ada penghuninga, semestinya aliran PDAM diputus. Bukan justru dibiarkan saja,” tandas dia. (advetorial)