Bupati Kukar Presentasikan RTRW dan Raperkada RDTR ke Kementerian ATR/BPN

KUTAI KARTANEGARA –  Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri didampingi Sekda Kabupaten Kukar H Sunggono dan Kepala OPD mempresentasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Kementerian ATR/BPN saat Rapat Koordinasi lintas sektor pembahasan RTRW dan RDTR  di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (30/9/2025) kemarin.

Presentasi tersebut untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari kementerian ATR/BPN dalam rangka penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu.

“Kita sudah presentasikan rencana tata ruang Kecamatan Sebulu dan Marangkayu. Beberapa masukan sudah diberikan untuk pengembangan wilayah kecamatan tersebut,” kata Aulia Rahman Basri.

Dia berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan subtansi. Sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada, sehingga dapat mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas di Kabupaten Kukar.

“Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, sudah menanggapi. Dan dalam 21 hari setelah hari ini paling lambat akan keluar persetujuan subtantif. Setelah itu akan diterbitkan peraturan Bupati terkait dengan rencana detail tata ruang wilayah kecamatan Sebulu dan Marangkayu,” ungkap dia.

Kedepan, dia berharap semua yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga bisa terintegrasi dengan Sistem  Online Single Submission (OSS), yang digunakan sebagai platform elektronik mengurus  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Yakni, dokumen yang menyatakan kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.

“Pelaku usaha mengajukan permohonan PKKPR melalui situs oss.go.id. Kemudian akan meneruskan permohonan tersebut ke kementerian atau dinas terkait untuk verifikasi dan penerbitan persetujuan. Kami berharap melalui sistem ini, ketika orang mengajukan PKKPR atau ijin lokasi, akan terjadi secara otomatis. Kesesuaian wilayahnya sudah sesuai sehingga proses perijinan bisa semakin gampang dan investasi di Kukar bisa lebih mudah lagi,” ungkap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker