Bahas RTRW, DPRD Samarinda Kunjungi Kemendagri

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (6/2/2023). Tujuannya, untuk membahas peran DPRD menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Rombongan DPRD Samarinda terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi III diterima perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Ahmad Anshori di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Anggota DPRD Samarinda yang ikut melakukan kunjungan ke Kemendagri, antara lain Laila Fatihah, Ahmat Sopian, Sani Bin Husain, Triyana, Mohammad Novan Syahroni Pasie, Damayanti, Ahmad Vanandza, Jasno, Joha Fajal, Angkasa Jaya Djoerani, Kamaruddin, Joni Sinatra Ginting, Samri Shaputra, dan Anhar SK.

Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Ahmad Anshori mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terdapat batasan waktu penetapan Rancangan Peraturan Darah (Raperda) RTRW pasca Persetujuan Substansi.

“Dalam pelaksanaannya, hal ini perlu diperhatikan dan dipertimbangkan. Sebab, batasan waktu dimaksud diperlukan adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, pelaksanaan evaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan pelaksanaan konsultasi evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker