
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mendukung keputusan Pemkot Samarinda menyisihkan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) Pemerintah Pusat yang dianggarkan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Apalagi, kata dia, keputusan Pemkot Samarinda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
“Kalau kita melihat APBD, mungkin tidak cukup. Sebab, ada beberapa janji politik yang harus ditepati melalui program Probebaya. Namun karena itu merupakan intruksi, jadi ya harus diikuti,” ungkap Joni Sinatra Ginting, kemarin.
Namun, dia meminta pendistribusian bantuan sosial tersebut harus tepat sasaran. Sehingga, alokasi anggaran yang disiapkan benar-benar tersalurkan ke masyarakat kategori miskin dan terdampak kenaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM). (ADV)



