
SAMARINDA – Laporan warga soal bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Siradj Salman yang diduga bermasalah bakal ditindaklanjuti Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dan, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal mengaku telah menerima laporan warga tersebut.
Pada Agustus 2020 lalu, bangunan roku tersebut telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
“Saya sudah mendengar ada laporan masyarakat masuk ke DPRD Kota Samarinda. Rencananya bersama rekan-rekan Komisi I DPRD Kota Samarinda akan melakukan sidak,” kata Joha Fajal, kemarin.
Namun, kata dia, pihaknya belum dapat memastikan apakah bangunan Ruko di Jalan Siradj Salman tersebut tidak sesuai IMB. Karena, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu keberadaan bangunan tersebut.
“Ada laporan dari warga, saya dengar itu. Namun, apakah betul tidak sesuai dengan izinnya? Ini yang perlu kita telusuri. Saya tidak bisa memberikan pernyataan kalau belum melihat dari sisi fakta di lapangan, rencananya saya dan teman-teman Komisi I akan turun ke lapangan,” ujar dia. (advetorial)



