
KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana memberikan insentif kepada guru ngaji pada 2027 mendatang. Insentif tersebut diproyeksikan sebesar Rp500 ribu per bulan, bagi guru ngaji yang memenuhi kriteria, khususnya telah memiliki sertifikasi guru ngaji. Rencana ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah, terhadap peran guru ngaji dalam membina kemampuan membaca Al-Qur’an. Sekaligus membentuk karakter dan akhlak generasi muda di Kukar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin mengatakan, pemberian insentif tersebut sedang dipersiapkan untuk direalisasikan pada tahun 2027. Dan, sertifikasi menjadi salah satu kriteria utama bagi guru ngaji yang akan menerima insentif tersebut. Sehingga diharapkan bantuan itu dapat menyasar guru ngaji yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Rencananya pada 2027 mendatang, Pemkab Kukar akan memberikan insentif kepada guru ngaji dengan besaran sekitar Rp500 ribu per bulan. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi, yakni guru ngaji tersebut sudah memiliki sertifikasi,” kata Fathul Alamin di Pendopo Odah Etam, belum lama ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, terdapat sekitar 2.000 guru ngaji di wilayah Kukar. Baik yang telah tersertifikasi maupun yang belum. Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai jumlah tenaga pengajar Al-Qur’an yang selama ini berperan dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat, terutama anak-anak.
“Keberadaan guru ngaji memiliki peran penting mendukung pendidikan keagamaan di luar pendidikan formal. Mereka tidak hanya mengajarkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tapi juga menanamkan nilai-nilai moral, kedisiplinan, serta akhlak dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Karena itu, dia berharap, rencana pemberian insentif dapat menjadi bentuk dukungan terhadap para guru ngaji yang telah menjalankan tugasnya di tengah masyarakat. Namun, dengan jumlah guru ngaji yang mencapai sekitar 2.000 orang, penerapan kriteria sertifikasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan penerima insentif tersebut.
“Guru ngaji yang belum memiliki sertifikasi perlu memperhatikan persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah, agar dapat mengetahui peluang untuk mengikuti program tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, rencana pemberian insentif ini merupakan bagian upaya Pemkab Kukar memberikan perhatian terhadap tenaga pengajar keagamaan yang berkontribusi dalam membangun sumber daya manusia. Khususnya di bidang pendidikan Al-Qur’an.
“Melalui program tersebut, pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan keagamaan sekaligus memberikan dukungan kepada guru ngaji yang telah memenuhi kriteria,” ucapnya.
Ke depan, kata dia, pelaksanaan program ini akan bergantung pada kesiapan kebijakan, pendataan penerima, serta penganggaran untuk tahun 2027. Sehingga, pemberian insentif dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menyasar guru ngaji yang memenuhi persyaratan.
“Kami berharap keberadaan guru ngaji dapat berkontribusi membentuk generasi berakhlak mulia, memiliki pemahaman agama yang baik, serta mampu menerapkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya. (adv/ki/Diskominfo Kukar)
Editor : Abdul Rahman



