DPRD Kukar Desak Penyelesaian Legalitas Lahan 300 Hektare di Kedang Ipil

KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian legalitas lahan seluas lebih dari 300 hektare di wilayah Kelukang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun. Lahan yang dikelola secara turun-temurun oleh sekitar 54 warga tersebut hingga kini masih menghadapi persoalan kepastian hukum, di tengah keberatan masyarakat terhadap usulan wilayah hutan adat dan sertifikat komunal.

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (13/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopar Sofian.

Ahmad Yani mengatakan, masyarakat telah lama mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam dan berkebun. Namun, penguasaan lahan yang berlangsung secara turun-temurun itu belum sepenuhnya didukung legalitas yang memberikan kepastian hukum. “Persoalan ini cukup besar karena luas lahan yang dipersoalkan lebih dari 300 hektare dan dikelola sekitar 54 orang. Mereka menggantungkan hidup dari lahan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan semakin rumit. Karena sebagian lahan telah ditransaksikan atau melibatkan kerja sama dengan pihak lain. Termasuk sektor perkebunan. Sementara itu, kejelasan status dan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan masih menjadi kendala penyelesaian transaksi tersebut.

Kondisi ini, lanjut dia, perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan masyarakat. Karena itu, pemerintah desa dan kecamatan mesti memfasilitasi penyelesaian administrasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. “Kami mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan. Masyarakat yang memang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian perlu dikaji secara cermat berdasarkan status kawasan dan bukti penguasaan lahan. Sehingga, dapat ditentukan jalur legalisasi yang sesuai. Baik melalui penerbitan sertifikat maupun mekanisme hukum lainnya.

“Selain legalitas lahan warga, DPRD Kukar juga mendorong pembahasan soal pengakuan hak masyarakat hukum adat di Kedang Ipil. Termasuk kemungkinan pengelolaan lahan oleh masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawang Layang sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ahmad Yani menilai, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Termasuk perusahaan perkebunan, pertambangan, serta instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Penyelesaian legalitas lahan warga perlu menjadi perhatian utama, agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Sedangkan, pembahasan mengenai pengakuan hak masyarakat hukum adat dapat dilanjutkan melalui mekanisme tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia. (adv/ar/dprd kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker