SAMARINDA – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara dinilai dapat menjadi salah satu langkah meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kota Samarinda. Kepadatan penduduk dan luas cakupan pelayanan menjadi pertimbangan agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani lebih optimal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai pemekaran wilayah memiliki urgensi apabila kondisi kecamatan saat ini sudah tidak lagi ideal mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Penataan wilayah perlu mengikuti perkembangan kawasan dan pertumbuhan penduduk.
“Kalau melihat urgensinya, pemekaran Samarinda Utara memang penting. Kawasan tersebut sudah cukup padat. Sehingga perlu dikaji. Apakah pelayanan sekarang masih ideal jika hanya ditangani satu kecamatan,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).
Aris Mulyanata menjelaskan, pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru. Tetapi, bagian dari upaya menata tata kelola pemerintahan. Dengan pembagian wilayah lebih proporsional, maka diharapkan pemerintah dapat memberikan pelayanan lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Ia menilai, pertumbuhan kawasan harus diimbangi dengan kemampuan pemerintah dalam mengelola administrasi kependudukan, koordinasi kelurahan, serta berbagai urusan pelayanan masyarakat. “Apabila cakupan wilayah terlalu luas dan jumlah penduduk terus bertambah, beban pelayanan perlu dievaluasi secara berkala,” jelasnya.
Aris Mulyanata mengingatkan, penentuan wilayah baru harus didasarkan pada kajian matang. Pemerintah perlu memetakan kelurahan yang akan masuk dalam kecamatan baru, memperhitungkan karakteristik wilayah, serta memastikan pembagian administratif tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. “Paling penting itu pelayanan publiknya. Jangan sampai masyarakat harus menghadapi proses lebih rumit setelah pemekaran. Tujuannya harus jelas. Yaitu, membuat pelayanan pemerintahan lebih efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan kecamatan adalah persyaratan jumlah kelurahan. “Karena itu, pemerintah harus menyiapkan skema penataan wilayah yang sesuai ketentuan sebelum menetapkan bentuk pemekaran,” katanya.
Aris Mulyanata berharap pembahasan rencana tersebut melibatkan berbagai pihak. Termasuk masyarakat yang akan mengalami perubahan wilayah administratif. “Sosialisasi dan uji publik penting, agar warga memahami tujuan pemekaran sekaligus dapat memberikan masukan terhadap rencana pembagian wilayah,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, hal yang paling penting adalah peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses administrasi, serta kemampuan pemerintah menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih merata. “Keberhasilan pemekaran nantinya tidak cukup diukur dari terbentuknya kecamatan baru,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Annisa Hidayah



