SAMARINDA – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda yang sebelumnya telah disetujui di angka Rp1,3 triliun dalam rancangan APBD 2027 kini memasuki tahap pengawalan dan pengawasan agar tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota menyiapkan strategi penerimaan yang mampu menopang kebutuhan pembangunan di tengah ruang fiskal yang terbatas.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah Samarinda diproyeksikan sekitar Rp3,46 triliun, dengan PAD sebesar Rp1,3 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,15 triliun. Komposisi tersebut menunjukkan PAD menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan daerah tahun depan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan angka tersebut harus dibarengi langkah konkret untuk menggali potensi pendapatan yang selama ini belum optimal. “Kemarin target PAD yang disetuju itu di angka Rp1,3 triliun. Kenapa itu diusulkan?, Karena kita ingin menggali lebih banyak lagi sumber-sumber PAD,” kata Deni Hakim Anwar di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (2/10/2026).
Menurut Deni Hakim, penguatan PAD menjadi penting saat pemerintah daerah menghadapi kondisi efisiensi anggaran serta ketidakpastian penerimaan dari pemerintah pusat. “Dalam situasi tersebut, kemampuan daerah mengoptimalkan sumber pendapatan sendiri menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program pembangunan,” kata dia.
Ia mengatakan peningkatan PAD tidak cukup dilakukan melalui satu pendekatan. Pemerintah perlu mengoptimalkan sumber yang sudah tersedia sekaligus membuka peluang penerimaan baru dan menciptakan inovasi pendapatan. Pemerintah kota tidak hanya mengejar peningkatan angka penerimaan, tetapi juga memastikan seluruh potensi ekonomi Samarinda terdata dan dikelola secara optimal. “Intensifikasi, ekstensifikasi, dan inovasi adalah tiga langkah yang perlu berjalan beriringan,” terang Deni Hakim Anwar.
Di sisi lain, Deni Hakim tetap mengingatkan peningkatan PAD harus tetap memperhatikan masyarakat. Upaya memperbesar pendapatan daerah jangan sampai diterjemahkan sebagai kebijakan yang semata-mata menambah beban warga.
Pendapatan yang berhasil dihimpun pemerintah, lanjut dia, pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. “PAD yang dihasilkan pemerintah kota harus menunjang pembangunan dan pada akhirnya kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Annisa Hidayah



