Diskop UMK Kukar Terus Fasilitasi Pelaku UMKM Urus NIB

KUKAR – Dinas Koperasi dan UKM Kukar terus memfasilitasi pelaku UMKM, untuk memperoleh legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya, legalitas NIB ini sangat penting dalam kepemilikan atau menjalankan usaha, hingga proses peminjaman dana ke Bank.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kukar Santi Effendi menjelaskan, untuk mendapatkan NIB sangat mudah bagi pelaku UMKM. Bagi warga Tenggarong bisa datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM. Sedangkan bagi Kecamatan yang jauh bisa melalui Instagram Kawa Ku dan Diskop Kukar.

“Masyarakat tak perlu khawatir dalam pembuatan NIB. Nanti ada petugas yang datang atau jemput bola di pusat pemerintahan kecamatan,” kata Santi Efendi pada media, di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).

Dia mengaku, dalam 2 hari pelaksanaan jemput bola fasilitasi legalitas NIB bisa mencapai sekitar 15 pelaku UMKM. “Dalam pembuatan NIB saat ini memang sedikit berbeda. Karena saat ini di sistem meminta untuk memasukan titik koordinat,” ujarnya.

Dia menargetkan, pihaknya akan memfasilitasi sebanyak-banyaknya para pelaku UMKM dalam pembuatan NIB. “Saat ini pelaku UMKM di Kukar sudah mulai melek terhadap pentingnya kepemilikan NIB dalam usahnya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu, Sukirno menyambut baik atas fasilitasi legalitas NIB dari Pemerintah Daerah, Untuk itu, Pemerintah Desa Loh Sumber terus mendorong para pelaku UMKM di wilayahnya memiliki NIB.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM mengembangkan usaha yang dijalankan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal Desa Loh Sumber.

“Keberadaan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat desa,” ungkap Sukirno diruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).

Untuk itu, pihaknya berupaya mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya fokus terhadap produksi dan pemasaran, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas usaha. NIB menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki pelaku UMKM, agar usaha yang dijalankan tercatat secara resmi.

“Pelaku UMKM di Loh Sumber cukup banyak dan produknya juga beragam. Ada yang memproduksi keripik tempe, kue kering dan berbagai produk makanan lainnya. Kami terus mendorong agar usaha mereka memiliki legalitas, salah satunya NIB,” ucapnya.

Sukirno menjelaskan, Pemerintah Desa siap memberikan pendampingan kepada masyarakat atau pelaku UMKM, yang mengalami kendala dalam proses pengurusan legalitas usaha. “Pendampingan tersebut sangat penting, terutama bagi pelaku UMKM yang belum memahami proses administrasi secara digital,” ucap dia.

Dia berharap, semakin banyak pelaku UMKM di Desa Loh Sumber yang memiliki NIB, maka usaha masyarakat dapat berkembang lebih luas. “Legalitas tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu modal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pemasaran,” ujarnya.

Salah satu pengrajin keripik tempe di Desa Loh Sumber, Ayu menyambut baik dorongan dari pemerintah desa terkait legalitas usaha tersebut. Legalitas usaha juga penting untuk mendukung pengembangan usaha ke depannya.

“Selama menjalankan usaha keripik tempe, saya terus berupaya menjaga kualitas produk agar dapat diterima oleh konsumen. Kalau ada pendampingan dari pemerintah desa tentu sangat membantu kami sebagai pelaku usaha. Kami ingin usaha keripik tempe ini bisa terus berkembang dan pemasarannya semakin luas,” ungkap Ayu.

Dia berharap, program pendampingan terhadap UMKM tidak hanya berkaitan dengan pengurusan NIB, tetapi juga mencakup pelatihan pengemasan, pemasaran serta peningkatan kualitas produk. “Dengan adanya dukungan tersebut, maka para pelaku UMKM di Desa Loh Sumber semakin mampu mengembangkan usahanya dan menjadikan produk lokal sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat desa,” kata dia. (adv/ki/Diskominfo Kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker