Komisi III Sidak Pematangan Lahan di Gunung Kelua

SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda melakukan sidak kegiatan pematangan lahan di Jalan Letjen Suparpto (eks Jalan Pembanggunan), Kelurahan Gunung Kelua, Selasa (5/8/2025). Sidak dilaksanakan usai menerima laporan dari sejumlah warga.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa legalitas aktifitas pematangan lahan tersebut tidak sesuai di lapangan. Karena itu, aktifitas tersebut mesti dihentikan sementara, sampai seluruh perizinan lengkap.

“Hanya bersifat umum. Tidak ada rincian teknisnya. Jadi, menyulitkan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan di lapangan. Ketidakjelasan ini perlu ditelusuri, sebelum aktifitas pematangan ini dilanjutkan,” ungkap dia.

Menurut dia, aktifitas tersebut terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), dengan keterangan umum. Fungsinyanya masih belum jelas. Tidak ada keterangan spesifik. Apakah lahan itu difungsikan untuk kawasan komersil, pemukiman atau lainnya.

“Kami telah mengkonfirmasi ke dinas terkait. Tetapi, tidak ada satu pun yang dapat memberikan penjelasan peruntukan aktifitas pematangan lahan tersebut,” tandas dia.

Bahkan, kata dia, aktifitas pematangan lahan tersebut belum memiliki dokumen lingkungan. Seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen teknis lainnya. Seharusnya, sebelum melaksanakan pekerjaan, dokumen tersebut wajib dimiliki.

“Ini perizinannya belum lengkap dan kegiatannya masih belum jelas. Bahkan sudah menimbulkan kerusakan. Pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab dan memberikan kompensasi ke warga terdampak,” kata dia.

Dia meminta seluruh aktifitas kegiatan pematangan lahan tersebut dihentikan. Dan lokasinya ditutup sementara menggunakan seng. “Apabila kegiatan pematangan lahan ini terus berjalan tanpa sistem pengamanan memadai, maka potensi longsor sangat besar. Apalagi, lahan itu posisinya diatas pemukiman warga. Seluruh aktifitas kegiatan tersebut harus dihentikan,” tandas Deni Hakim.

Menurut dia, Komisi III DPRD Samarinda akan terus melakukan pengawasan terhadap aktifitas kegiatan pematangan lahan tersebut. “Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Terpenting, kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak yang merugikan warga sekitarnya,” ucap dia. (adv/gs/DPRD Samarinda)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker