
SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dan memediasi polemik pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (8/7/2025). Hearing tersebut dihadiri perwakilan warga bersama kuasa hukumnya, pihak kelurahan dan kecamatan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kesbangpol Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan polemik pembangunan rumah ibadah secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, maka proses verifikasi lapangan menjadi upaya paling penting dilaksanakan.
“Untuk menyelesaikan masalah secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, maka paling tepat, kita harus turun ke lapangan. Surat dukungan yang ditandatangani harus dikonfirmasi lagi. Jangan sampai muncul kecurigaan atau dugaan ada tandatangan dimanipulasi atau dipalsukan,” ungkap Samri Shaputra.
Berdasarkan informasi, kata dia, surat dukungan pembangunan rumah ibadah dinilai tidak sesuai rencana awal saat meminta tandatangan. Bahkan, informasinya Lurah tidak mengetahui surat yang ditandatanganinya digunakan untuk kepentingan tersebut.
“Supaya tidak memunculkan kesan kalau pemerintah memaksakan kebijakan berujung konflik sosial, maka harus diklarifikasi. Lurah setempat menilai surat dukungan itu sepertinya ada dugaan rekayasa. Sebab, saat meminta tandatangan, tujuannya bukan untuk pendirian rumah ibadah,” ungkapnya.
Menurut dia, Komisi I segera turun ke lapangan. Dan Komisi I akan berkoordinasi lebih lanjut dengan semua pihak. Supaya, keputusannya benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat dan menjamin keharmonisan bersama.
“Nanti kita akan segera meninjau ke lapangan. Sehingga, keputusan yang diambil benar-benar keinginan masyarakat. Kita juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait,” ucap dia. (adv/gs/DPRD Kota Samarinda)



