Bupati Kukar Resmi Lantik 3.870 P3K

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah secara resmi melantik sebanyak 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Lapangan Bola Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Senin (26/5/2025).

Edi Damansyah didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rakhmadi menandatangani berita acara naskah pelantikan, sekaligus menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan P3K.

P3K yang dilantik berasal dari berbagai formasi. Seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis. Mereka merupakan hasil seleksi nasional dam telah dinyatakan lulus.

Edi Damansyah mengucapkan selamat kepada seluruh P3K yang telah dilantik dan menekankan pentingnya melaksanakan tugas dan tanggunggungjawab. P3K harus terus bersyukur atas pelantikan tersebut. Karena ini tidak lepas dari kebijakan nasional maupun komitmen Pemkab Kukar dalam menata Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Status tenaga honorer menjadi P3K merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dan P3K ini merupakan bagian dari ASN. Saya percaya saudara-saudari akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan data hasil verifikasi BKPSDM Kukar dan BKN Regional Banjarmasin, ada sebanyak 5.776 tenaga Non ASN tercatat di database. Mereka telah diakui BKN sebagai tenaga honorer yang memenuhi syarat. “Gelombang pertama tahun 2025 ini, ada 3.870 orang telah diangkat. Hari ini, mereka kita ambil sumpahnya secara resmi,” kata Edi Damansyah.

Dia mengatakan masih ada  534 orang masuk kategori R2 dan R3. Yakni, peserta yang telah mengikuti seleksi, tetapi belum memenuhi standar kelulusan. Dan, Pemkab Kukar telah mengajukan surat usulan ke BKN, agar mereka bisa dipertimbangkan untuk diloloskan. Sebab, mereka sudah masuk perhitungan anggaran daerah tahun 2025. “Kalau usulan Pemkab tersebut disetujui, maka total P3K gelombang pertama akan mencapai 5.776 orang,” kata dia.

Edi Damansyah menjelaskan kebijakan kontrak kerja P3K hanya 1 tahun. Kebijakan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Dan, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kenapa kita mengambil kebijakan kontrak P3K hanya 1 tahun? Karena itu diatur dalam PP. Keputusan ini juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan evaluasi kinerja,” ungkap dia.

Pada tahun 2025, kata dia, sekitar 23,44% dari total APBD Kukar bakal dialokasikan ke belanja pegawai. Dan, belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran daerah. “Pemkab Kukar juga sedang menyusun peta sebaran penempatan PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” kata Edi Damansyah. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker