DPT Pilkada Balikpapan 520.986, KPU Kaltim Apresiasi KPU Balikpapan

SAMARINDA – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kota Balikpapan di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Balikpapan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 520.986.

“Total DPT yang kami tetapkan berjumlah 520.986, yang tersebar untuk enam kecamatan dengan 34 kelurahan di seluruh Balikpapan,” ujar Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono didampingi seluruh Komisioner KPU Balikpapan.

Yudho menjelaskan bahwa penetapan DPT telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan verifikasi, termasuk peninjauan ulang atas masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami telah memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat. Terdapat beberapa kasus yang masuk dari Bawaslu. Salah satunya pemilih belum memenuhi syarat usia di Balikpapan Timur. Setelah dicek, benar usianya kurang dari 17 tahun. Sebaliknya, di Balikpapan Barat, ada pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar, namun setelah diverifikasi, akhirnya masuk DPT,” jelas Yudho.

Selain itu, Yudho menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan Pemilu yang digelar Februari 2024. Masing-masing Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). “DPT saat itu sebanyak 509.482. Jadi, ada peningkatan sekitar 11 ribu pemilih,” tambahnya.

Sementara itu, Ramaon menjelaskan bahwa penetapan DPT salah satu tahapan penting dalam persiapan Pilkada 2024.

“Kami dari KPU Kaltim menyambut baik sekaligus mengapresiasi kinerja kawan-kawan KPU Balikpapan. Mengingat DPT Balikpapan mengalami peningkatan yang cukup luar biasa yakni sebanyak 11 ribu pemilih pada gelaran pilkada 2024,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa dengan jumlah pemilih yang telah ditetapkan nantinya, masyrakat Balikapan yang terdaftar dapat berpartisipasi dalam Pilkada untuk menggunakan hak suaranya saat pencoblosan, yakni Rabu 27 November 2024.

“Kami mengimbau masyarakat Balikpapan yang telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, untuk menggunakan hak suaranya di Pilkada, untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini penting mengingat suara anda menentukan nasib wilayah ini untuk 5 tahun kedepan,” tangkas Ramaon. (adv)

Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker