
SAMARINDA – Salah satu sorotan soal dana dan pelaksanaan kampanye di Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, (18/9/2024) pagi, adalah penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi.
Menurut Qoyyim, sistem tersebut akan menjadi pusat informasi, yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci. Baik dalam bentuk uang yang meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu,” ujarnya.
“Selain uang ada juga berupa barang, yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima,” lanjutnya.
Kemudian, kata dia, berupa jasa yang meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain, yang manfaatnya dinikmati oleh paslon sebagai penerima jasa, dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar saat sumbangan diterima.
“Semua aturan terkait bentuk sumbangan dana kampanye ini kami sosialisasikan sesuai Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1),” tutur Qoyyim. (adv)
Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim



