Anggota Dewan Dukung Permendikbud 50 Tahun 2022

SAMARINDA – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 50 tahun 2022  tentang Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah. Aturan itu mewajibkan  pelajar mengenakan pakaian adat di sekolah pada momen tertentu.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut menuai dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Damayanti. “Kami mendukung keinginan mengenalkan adat istiadat Indonesia melalui seragam sekolah sejak dini,” kata dia.

Dia menyampaikan bahwa generasi muda era sekarang ini sudah tergerus dengan budaya luar negeri. “Bahkan generasi muda kita sekarang ini terang-terangan membanggakan cosplay baju anime dari luar negeri. Dan mereka merasa bangga mengenakannya,” ucap dia.

Namun kata dia, penggunaan pakaian adat istiadat di sekolah tersebut akan mengeluarkan biaya. Ini yang dapat menimbulkan masalah. Sebab, akan membebani orangtua siswa, yang mengalami kesulitan finansial.

“Kita kembalikan ke sekolah. Dan jangan langsung diwajibkan. Tetapi dilaksanakan secara bertahap. Sehingga masalah pembiayaan dapat diselesaikan dengan baik,” kata dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker