Joni Ginting : Pelarangan Mesti Ada Solusi

SAMARINDA –  Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.

Bagaimana tanggapan legislator Samarinda? Salah satu anggota DPRD Samarinda yakni Joni Sinatra Ginting menanggapi SK yang diterbitkan Wali Kota Samarinda tersebut. Menurut dia, SK tersebut hanya berisikan larangan menjual BBM eceran dan Pertamini, tetapi tidak ada solusi dari pemerintah.

“Kalau masyarakat dilarang, kami menyarankan pemerintah memberikan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah penjualan BBM eceran. Kami khawatir kalau larangan tanpa solusi, bisa berdampak negatif terhadap masyarakat yang menjual BBM eceran,” kata dia.

Dia menyarankan ada solusi alternatif, seperti Pemkot dan BPH Migas bisa membantu pengurusan perizinan usaha kepada masyarakat yang menjual BBM eceran dan Pertamini.

“Jadi, bukan hanya dilarang. Tetapi harus dibarengi dengan solusi. Kebijakan pelarangan tersebut perlu dipertimbangkan lagi,” kata dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker