Wali Kota Samarinda Bakal Terbitkan Aturan Jam Kerja Pegawai

SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) soal aturan jam kerja pegawai.

Rencana penerbitan aturan tersebut imbas dari hasil inpeksi mendadak (sidak) Walikota Samarinda Andi Hartun terhadap pegawai di sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD).

Saat ini, Pemkot Samarinda sudah mulai melakukan pembahasan draf Perwali tersebut.

Menurut Andi Harun, draf Perwali sudah disusun dan ada beberapa penyempurnaan, seperti redaksional maupun materi-materi yang mesti dimuat dalam aturan tersebut.

“Susunannya sudah ada, tinggal disempurnakan lagi,” kata dia, Jumat (27/5/2022).

Dia mengungkapkan salah satu penyempurnaan draf Perwali tersebut, yakni soal ketentuan absensi bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.

“Waktu masuk dan pulang wajib absensi.  Hanya petugas kebersihan yang nanti diberikan toleransi menggunakan smartphone saat absensi,” ucap dia.

Andi Harun telah memberikan batas waktu penyempurnaan Perwali tersebut, paling lambat Senin (30/5/2022) telah selesai.

Dia menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut akan mengandung unsur pemberian efek jera.

“Contohnya, bagi ASN yang tidak absen masuk,  TPP dipotong 4 persen,” ucap dia.

Dia berharap nanti penerapan Perwali itu dapat meningkatkan disiplin jam kerja pegawai. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker