SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menyampaikan bahwa sosialisasi aturan sangat penting dilakukan anggota dewan. Seperti Rancangangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), atau Peraturan Wali Kota (Perwali) dan sejenisnya.
Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui aturan tersebut. Apalagi, aturan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Karena itu, sejumlah Raperda yang dibahas Panitia Khusus (Pansus), nanti mesti disosialisasikan ke masyarakat.
“Jadi, setiap Raperda harus disosialisasikan dulu. Kita akan segera melaksanakan tahapan sosialisasi Raperda tersebut,” kata dia, kemarin lalu.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023 telah menetapkan pembentukan 4 Panitia Khusus (Pansus). Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (22/2/2023) lalu.
Empat Pansus tersebut yakni pertama, Pansus Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda.
Kedua, Pansus Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
Ketiga, Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern. Dan keempat, Pansus Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda. (ADV)