SAMARINDA – Sekretariat DPRD Samarinda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejari Samarinda Jalan M Yamin, Selasa (23/1/2024) pukul 10.00 WITA.
Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan dan Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto.
Perjanjian ini sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Kejaksaaan Negeri Samarinda. Dimana Sekretariat DPRD Kota Samarinda sebagai salah satu OPD yang memandang perlu dilakukan perjanjian kerjasama. Terutama soal penyelenggaraan pemerintahan.
“Manfaat dari kerjasama ini sangat signifikan. Terutama bagi Sekretariat DPRD Kota Samarinda. Karena membutuhkan bimbingan. Baik teknis maupun administratif dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Tujuan utama adalah mencegah kesalahan yang dapat berdampak hukum di masa mendatang,” ungkap Agus Tri Sutanto.
Menurut dia, perjanjian ini untuk memenuhi kebutuhan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Serta sebagai upaya preventif mengantisipasi munculnya masalah hukum di Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
“Ruang lingkup kerjasama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum. Kerjasama ini dilakukan dalam konsep work with learn. Dimana para pihak dapat saling mendukung untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia.
Sementara itu, Kajari Samarinda Firmansyah Subhan menegaskan kerjasama ini berfokus pada litigasi dan non-litigasi. Terutama soal gugatan yang melibatkan DPRD dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Sekretariat DPRD. Dan mendorong pelaksanaan tugas sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ungkap dia. (ADV)