
TANJUNG REDEB – Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said kembali mengingatkan pentingnya pencatatan resmi pernikahan sebagai upaya perlindungan hak perempuan dan anak. Pesan ini disampaikan saat membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Dinas Sosial Berau, Kamis (25/9/2025).
Said menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat kerap menimbulkan persoalan dikemudian hari, terutama bagi perempuan. “Banyak kasus, ketika suami pergi atau meninggal dunia, istri dan anak-anak ditinggalkan tanpa adanya perlindungan hukum karena tidak memiliki akta nikah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi keluarga. Mulai dari hak waris, tanggung jawab, serta perlindungan terhadap anak. Tanpa dokumen resmi, istri atau anak dari pernikahan yang hanya sah secara agama sering kali tidak bisa menuntut haknya. “Ini yang ingin kita cegah melalui sidang isbat nikah terpadu. Jangan sampai anak-anak kehilangan haknya hanya karena administrasi tidak beres,” tegas Said.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih adanya praktik pernikahan tanpa wali sah atau hanya dilakukan secara agama tanpa dicatatkan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan banyak pihak.
“Kita sering menganggap pernikahan sah hanya karena secara agama sudah dilakukan. Padahal, tanpa pencatatan negara, hubungan hukum antara suami, istri, dan anak menjadi tidak ada. Ini berbahaya,” tandasnya.
Said juga mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang baru menyasar tiga kecamatan. Diharapkan kegiatan ini bisa diperluas ke seluruh wilayah, terutama daerah pesisir dan perbatasan. “Masyarakat di pedalaman dan pulau-pulau kecil pun berhak mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka,” pungkasnya. (ar/gs/adv)