Raperda di Luar Propemperda Samarinda Belum Bisa Dibahas

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masih belum bisa dibahas DPRD Kota Samarinda. Karena masih menungu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Draf resmi dari Kemendagri itu sebagai acuan DPRD melakukan pembahasan Raperda di luar Propemperda. Kita masih menunggu itu. Raperda tambahan yang disampaikan Pak Wali Kota saat Rapat Paripurna tersebut cukup mendesak. Karena berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi, Rabu (20/8/2025).

Dia menjelaskan, bahwa Wali Kota Samarinda memiliki hak konstitusional mengusulkan Raperda di luar Propemperda. Tetapi, sesuai aturan, prosesnya tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah. “Walaupun Raperda tambahan itu penting. Tetapi, tetapi belum masuk ke tahap pembahasan teknis. Usulannya tetap diteruskan dulu ke Badan Musyawarah (Banmus),” kata dia.

Iswandi menyampaikan bahwa setiap Raperda mesti selaras dengan kebutuhan daerah. Dan juga harus mengikuti regulasi terbaru. “Kalau memang ada pasal-pasal yang tidak relevan, maka dewan dan Pemkot akan bersama-sama melakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya.

Menurut dia, DPRD Samarinda memiliki maksimal 15 hari menyelesaikan pembahasan Raperda tambahan sejak menerima draf resmi dari Kemendagri. “Ya, kita menunggu dulu draf dari Kemendagri. Kalau kita sudah menerima draf tersebut, maka akan segera melakukan pembahasan. Kita diberi batas waktu 15 hari menyelesaikan pembahasannya. Kalau lewat dari batas waktu itu, ada konsekuensi sanksinya,” tandas dia. (adv/gs/DPRD Samarinda)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker